Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Kota Batam.
Kapolsek Batu Ampar, AKP Nendra Madya Tyas menuturkan kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Ada empat laporan Polisi yang masuk ke kami. Dua pelaku yang dibekuk yakni IS (29), dan HS (29) residivis kasus yang sama,” ujar Nendra didampingi Kasubbag Humas, AKP Betty Novia saat ekspose di Mako Polsek Batu Ampar, Senin (3/8/2020) sore.
Diterangkan Nendra, pelaku yang pertama kali di tangkap yakni HS. Ia ditangkap di rusun Muka Kuning saat tengah mengendarai sepeda motor.
“HS mengaku bahwa ia bersama rekannya IS dalam mejalankan aksinya. IS pun kemudian berhasil ditangkap. Kemudian dikembangkan, dan berhasil mengamankan DD yang merupakan penadah motor yang dicuri HS dan IS,” terang Nendra.
Dari hasil pemeriksaan, jelas Nendra, pelaku mengaku telah melakukan curanmor sebanyak 10 kali. Adapun lokasinya yakni 1 TKP di Batu Ampar, 4 TKP di Batam Kota, 3 TKP di Sekupang, 1 TKP di Lubuk Baja dan 1 TKP lainnya di wilayah Bengkong.
“Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga unit sepeda motor Honda Beat dan tiga unit sepeda motor Suzuki Satria FU,” jelas Nendra.
Akibat perbuatan, sebut Bendera, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3e, 4e, 5e, dan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, melalui Kassubag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Polsek Batu Ampar.
“Silahkan di cek ke Polsek Batu Ampar untuk masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor,” pungkasnya. (yog)