slot gacor
Polsek Batam Kota Imbau Apotek Tidak Menjual Sirup yang Dilarang BPOM - BatamInfo.co.id

Polsek Batam Kota Imbau Apotek Tidak Menjual Sirup yang Dilarang BPOM

Fot dok polsek

Bataminfo.co.id, Batam- Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Panas Polsek Batam Kota,  melakukan kegiatan pengecekan dan memberikan himbauan ke Apotek Yanda Farma di Kecamatan Batam Kota.

Terkait kegiatan ini, Kapolsek Batam Kota , AKP I Made Putra Hari Suargana SIK memberikan himbauan  agar kepada apotik tersebut tidak menjual dan menggunakan beberapa merk Paracetamol Sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM.  Ini dilakukan dalam mendukung program prioritas promoter Kapolri.

Himbauan ini disampaikan kapolsek pada  Jumat( 21/10/2022) pukul 13.00. Tim mendatangi Apotek Yanda Farma Blok A No. 5  Belian  Batam Kota.

Kapolsek AKP I Made, menurunkan anggota Aiptu Irwanto selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Seipanas dan Bripka  Sep Yulianda Kusuma selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Belian.

BACA JUGA:   Permudah Pelayanan, Warga Batu Ampar Bisa Bayar PKB di Samsat Kontainer

“Kami sudah sampaikan agar Apotek Yanda Farma tidak menjual dan menggunakan beberapa Paracetamol Sirup yang sudah ditarik peredarannya oleh BPOM,” kata AKP I Made Putra.

Dalam  kesempatan tersebut Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas, mengingatkan pihak Apotek Yanda Farma yang berlokasi di  Botania untuk menyampaikan himbauan untuk agar himbauan tersebut benar-benar dilaksanakan.

“Jangan sampai ada di antara beberapa obat sirup tersebut dijual ke masyarakat,” kata AKP I Made Putra.

Tak lupa, kapolsek  juga menghimbau agar jenis obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM tersebut, jangan dipajang lagi dietalase.

BACA JUGA:   Polisi Pastikan Kapal Kargo yang Sandar di Kabil Tidak Berisi Limbah

“Yang terpenting  obat yang sudah expired jangan dijual ke masyarakat,” kata AKP I Made Putra lagi.

Hasil keterangan yang diperoleh dari apotek, bahwa  obat/ sirup yang akan dikembalikan kepada agen/ retur yaitu :  termorex sirup 7 botol, Unibebi cough sirup 16 botol,  Unibebi sirup demam 12 botol, dan Unibebi sirup drop 12 botol.

Dengan adanya himbauan ke Apotek Yanda Farma tersebut, kapolsek berharap himbauannya dilaksanakan. Untuk informasi, beberapa obat syrup yang ditarik :

1.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml

BACA JUGA:   Seorang Pria Mengaku Nabi Untuk Bubarkan Islam, Kini Ditangkap Polisi

2.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml

3.Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml

4.Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml

5.Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15ml

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *