Bataminfo.co.id, Batam – Polsek Batam Kota mengamankan satu orang atas dugaan penipuan perjalanan umroh. Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta melalui Kanit Reskrim Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Ada satu orang yang kita amankan dari laporan yang kita terima sebelumnya, jadi ini menurut keterangan ada 14 korban,” ujar Bobby, Kamis (09/01/25).
Ia menjelaskan, setiap korban membayar Rp45 juta untuk keberangkatan umroh tersebut.
“Korban dimintai satu orang itu membayar Rp45 juta, dijanjikan berangkat tanggal 25 Desember 2024, terus batal lalu diundur lagi jadi tanggal 21 Januari ini,“ ungkapnya.
Bobby menuturkan, atas kejadian tersebut kerugian korban ditaksir mencapai Rp600 juta lebih.
“Kerugian sekitar segitu, ini masih kita lakukan penyelidikan,” tutupnya.











