Polresta Tanjungpinang Bongkar 9 Kasus Narkotika dalam Sebulan, 4 Tersangka Residivis

Avatar photo
Foto: Arsip Bataminfo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang — Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditegaskan Polresta Tanjungpinang. Sepanjang Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total sembilan tersangka.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K dalam press release yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (2/4/2026).

Dari sembilan tersangka yang diamankan, delapan di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Menariknya, empat pelaku tercatat sebagai residivis, menunjukkan masih kuatnya mata rantai peredaran narkotika di wilayah ini. Para tersangka diketahui berperan sebagai penjual hingga perantara transaksi barang haram tersebut.

Secara sebaran, kasus-kasus ini terjadi di tiga kecamatan berbeda. Kecamatan Tanjungpinang Barat menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni empat kasus. Disusul Kecamatan Tanjungpinang Timur dengan tiga kasus, serta Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak dua kasus.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 92,47 gram dan 256 butir ekstasi atau setara 112,20 gram. Jumlah ini dinilai cukup signifikan dan berpotensi merusak ratusan generasi muda jika berhasil beredar di masyarakat.

“Setiap kasus melibatkan satu tersangka dengan latar belakang profesi yang beragam, mulai dari nelayan, buruh harian lepas, karyawan swasta, hingga pegawai negeri sipil (PNS),” ungkap AKP Lajun.

Dalam proses hukum, enam tersangka berinisial AN, RA, P, DC, EW, dan H dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, disertai denda hingga Rp10 miliar.

Sementara dua tersangka lainnya, MR dan R, dijerat pasal yang lebih berat, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dengan denda maksimal yang diperberat.

Polresta Tanjungpinang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Upaya penindakan akan terus digencarkan, seiring dengan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKP Lajun.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Tanjungpinang.

(Budi)