Bataminfo.co.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 87,97 gram, Rabu (14/4/2021).
Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan dari tiga tersangka yang salah satunya oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungpinang.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air panas kemudian di buang ke dalam kloset yang berada di kantor Satresnarkoba Polresta Barelang.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, yang diwakilkan oleh Kanit I Iptu M. Rizqy Saputra mengatakan dari total sabu seberat 99,97 gram sabu tersebut telah disisihkan sebagian untuk pengujian di laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
“Total barang bukti sabu sebanyak 99,97 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 gram, untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 gram dan yang di musnahkan adalah seberat 87,97 gram,” ujar Rizqy.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur sangat mengapresiasi atas keberhasilan pengungkapan narkoba yang dilakukan jajarannya. Ia menuturkan dengan keberhasilan tersebut bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.
“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Yos. (yog)