slot gacor
Polresta Barelang Bersama Polairud Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Perairan Bintan - BatamInfo.co.id

Polresta Barelang Bersama Polairud Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Perairan Bintan

Fot: Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Satresnarkoba bersama Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Barelang kota Batam, lagi menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Shabu di wilayah perairan Kabupaten Bintan, pada Senin, 30 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari tangan pelaku inisial M (52), polisi menyita sabu seberat 1003 gram (1,03 kg) di perairan Tanjung, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konferensi persnya mengatakan, sabu tersebut dijemput oleh pelaku M bersama 2 orang temannya di wilayah perairan Malaysia dengan menggunakan speedboat dengan tujuan Bintan.

BACA JUGA:   Cegah Kriminalitas, Polsek Batu Ampar Patroli Beri Pesan Peringatan Kepada Masyarakat di Setiap ATM Center

“Tersangka bersama 2 orang temannya, dari perairan di Batam menggunakan Speedboat untuk menjemput Sabu tersebut dari perairan Malaysia akhirnya balik ke perairan Indonesia dengan tujuan ke Kabupaten Bintan di perairan Tanjung,” ucap Nugroho, Jumat (10/06/2022).

Kapolres menerangkan, saat pelaku sampai di perairan Tanjung, pihaknya bersama Polairud berhasil menggagalkan penyelundupan sabu tersebut. Namun saat penangkapan, tersangka S berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut dan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:   HMR Cup Futsal Championship 2024 Berlangsung Meriah

“Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 buah tas merk Nike warna hitam berisi 1,03 kg sabu, 1 unit HP Nokia dan 1 unit Speedboat dan 1 unit mesin tempel,” tuturnya.

Nugroho menjelaskan, tersangka M mendapat tawaran dari saudaranya S (saat ini masih DPO) untuk menjemput dan membawa sabu tersebut dari perairan Malaysia ke Indonesia dengan upah Rp5 juta.

BACA JUGA:   Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 16 November 2024

Kata Nugroho, apabila sabu seberat 1,03 kg ini dipasarkan dengan asumsi 1 gram bisa membuat teler 10 orang, maka sudah bisa menyelamatkan sekitar sepuluh ribu anak bangsa.

Atas perbuatannya itu, Nugroho menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Juncto (Jo) Pasal 112 Jo. 132 Ayat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *