Bataminfo.co.id , Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dikabarkan menangkap AN diduga sebagai Bos besar judi nomor dan judi online di wilayah Kepulauan Riau.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, kartel judi yang dijalankan AN diketahui baru beroperasi 1 tahun. Ia juga disebut-sebut, sebagai salah bos judi di Provinsi Kepulauan Riau.
“AN adalah bos besar judi Nomor di Kepri. Jadi setelah Al yang diketahui sebelumnya adalah bos besar Judi Nomor di Batam berhenti, munculah bos baru yang tak lain adalah AN,” ungkap sumber wartawan, Kamis (15/11/2024).
Menurutnya, dari hasil pengembangan setelah AN ditangkap, dua orang lainnya dimana salah satunya adalah seorang pria inisal IN ditangkap Polisi guna pemeriksaan terkait jaringan AN.
“Setelah AN ditangkap, dua orang lainnya dimana salah satunya adalah seorang pria inisal IN,” ujar sumber.
Soal informasi penangkapan AN, awak media telah berupaya mengkonfirmasi Kasatreskrim Polresta Barelang AKP M Debby Tri Andrestian namun pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara rinci perihal kasus tersebut.
“Nnti kita release ya, mohon waktu,” singkat AKP M Debby Tri Andrestian.