Bataminfo.co.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang kembali mengamankan barang haram narkotika jenis kokain dan sabu yang bakal dirilis pada hari ini, Kamis, (28/12/2023).
Diketahui, barang haram narkotika tersebut berjenis kokain seberat 2.037 gram dan sabu 3.962,58 gram.
Narkoba jenis kokain berdasarkan LP:67/XXI/Res.4.2/2023/SPKT/Resta Barelang per 13 Desember 2023.
Sedangkan narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil penindakan dari LP:68/XXI/Res.4.2/2023/SPKT/Resta Barelang per 17 Desember 2023.
Saat ini, terlihat sejumlah barang bukti (BB) berupa barang hasil sitaan yakni, sejumlah bungkusan teh china yang berisikan narkotika dan BB lainnya berupa dua buah tas ransel berwarna hitam telah terpajang di meja, tepat di Halaman Mapolresta Barelang.
Sebagai informasi, konferensi pers tersebut akan dipimpin oleh Kapolresra Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto. (Non/BI)











