Bataminfo.co.id, Batam – Ternyata Tiga pelaku judi online di Batam yang baru saja diamankan oleh Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepri meraup keuntungan hingga puluhan juta per hari.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media di Media Center Polda Kepri pagi tadi, Rabu, (01/02/2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bataminfo.co.id, Tiga pelaku tersebut diketahui menjalankan operasi judi online di dua Apartemen yang diduga berada di wilayah Pelita dan Batam Center.
Kombes Pol Nasriadi bahkan menyebut, tiga pelaku yang sebelumnya melakulan operasi perjudian online ini di dua negara lainnya sebelum kembali ke Indonesia. Kata dia, ketiga pelaku juga sudah menjalankan kerja haram tersebut sejak setahun lalu.
“Omset puluhan juta setiap hari. Sudah setahun mereka lakukan ini. Puluhan juta setiap hari, sampai 90 juta. Mereka beropperasi di Filipina lalu pindah ke Malaysia. Lalu saat imlek kemarin kembali ke Indonesia. Mungkin mau balik untuk imlek, tapi mereka lakukan operasi judi juga di wilayah hukum Polda Kepri,” ungkap dia.
Nasriadi menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mendeteksi dugaan adanya pelaku lain yang turut bermain. Bahkan kata dia, pihaknya juga terus berupaya untuk membasmi segala bentuk perjudian yang merajalela di Kepri.
“Mereka mencari customer untuk pemasangan judi online tersebut. Kita masih dalami untuk mencaritahu adakah pelaku yang lain yang ikut main. Kita terus melakukan patroli cyber terhadap segala bentuk judi di kota Batam dan secara umum di Kepri,” tandasnya. (Non/BI