Bataminfo.co.id, Batam – Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau berhasil mengungkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol
(Blue Notice) berinisial YY asal Jepang di Perairan Batam.
Penangkapan terhadap Interpol Jepang tersebut merupakan hasil dari kerjasama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang
(Satpolairud Polresta Barelang) serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).
Sebagaimana disampaikan I Nyoman Gede Surya Mataram selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Personil Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam dan ditemukan 1 buah kapal boat yang berisikan 7 orang.
“Identitas mereka yaitu; 1 orang Pria sebagai Tekong, 1 orang Pria sebagai ABK dan 5 orang Penumpang yang terdiri atas 1 orang Pria berkewarganegaraan asing (WNA), 2 orang Pria dan 2 orang Wanita yang merupakan WNI. Setelah dilakukan interogasi mendalam di Perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap 4 orang penumpang WNI,” jelasnya. Rabu, (21/02/2024).
Dari hasil introgasi itu, ada dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tak hanya itu, Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan adanya 1 orang Penumpang Pria WNA bahwa yang tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya. Selanjutnya, WNA bernama lengkap Yusuke Yamazaki itu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan juga Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), tahanan deteni WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya negara Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812,” ungkapnya.
Masih kata dia lagi, “Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat
Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri), kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024,” kata dia.
Dari pemeriksaan itu, pihaknya menemukan bahwa WN Jepang berinisial YY itu merupakan DPO Interpol (Blue Notice)
dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan. Saat ini WNA tersebut telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan dilakukan pendeportasian terhadap tahanan detensi Jepang dari Wilayah Indonesia. Kemudian, untuk proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemerintah Jepang.