Polisi Temukan 450 Konten Pornografi Dari Pelaku Pedofilia di Batam

Avatar photo
Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri saat membekuk RH (baju hitam) pelaku pedofilia di Batam. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri mendapati 450 konten video pornografi anak yang tersimpan dalam email pelaku pedofilia yang ditangkap di Sekupang, Kamis (19/11/2020).

Hal tersebut dikatakan Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (20/11/2020) siang.

“Pelaku berinisial RH (38), warga Batam. Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri belum lama ini. Pelaku ini, merekam aksi pencabulan yang dilakukannya, kemudian menyimpannya di dalam email,” ujar Arie.

Dikatakan Arie, dari tangan pelaku tersebut. Diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, dua unit Handphone merk Samsung, satu unit Handphone Nokia, satu unit Laptop merk Toshiba satelit, 4 buah Flashdisk, 1 memory card dan lainnya.

“Tersangka sudah di bawa ke Bareskrim Polri. Kasus ini masih kami lakukan pengembangan terhadap dugaan TKP dan tersangka lainnya,” ucap Arie.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucap Arie Dharmanto. (sgi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *