Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Unit Jatanras Polres Tanjungpinang meringkus tiga pelaku pembobolan gudang di Perumahan Galaxy Permata, KM 14, Tanjungpinang, Rabu (18/11/2020) lalu.
Dua dari tiga pelaku merupakan anak dibawah umur. Adapun, inisal ketiga pelaku yang berhasil dibekuk itu yakni MT (15), Ma (15), dan Regu Prasetyo (19).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Rio Parindra mengatakan peristiwa pembobolan gudang tersebut diketahui penjaga gudang. Yang bersangkutan melihat pintu gudang dibagian belakang sudah terbuka dan tidak tergembok.
“Setelah dicek ternyata gembok gudang tersebut sudah rusak dan tercecer di lantai. Kemudian, yang bersangkutan masuk kedalam gudang untuk mengecek barang dan alat kerja ternyata sudah tak ada lagi,” ujar Rio, Jumat (20/11/2020).
Pemilik gudang, sambung Rio, langsung melaporkan peristiwa pencurian yabg di alaminya tersebut ke Polres Tanjungpinang.
“Ketiga pelaku, berhasil kami tangkap satu jam setelah menerima laporan. Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda,” kata Rio.
Dari penangkapan tersebut, petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti hasil curian para pelaku diantaranya, satu unit mesin potong duduk merek Prescott, satu unit Reoter, satu unit mesin genset dan satu set kunci-kunci pas.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP maksimal tujuh tahun. (cr02)