Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Batam, Satu Orang Dihadiahi Timah Panas

Avatar photo
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan didampingi Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf dan Kasubbag Humas AKP Betty Novia mengekspose pengungkapan kasus curanmor. Foto : Yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Polsek Sagulung berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Batam.

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 40 unit sepeda motor berbagai merek.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan menuturkan, terungkapnya sindikat curanmor itu berawal dari laporan polisi yang diterima pihaknya dari korban awal bulan Oktober yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Saat itu kendaraan sepeda motor korban merek Kawasaki Ninja hilang di Kawasan parkiran Foster Central Park Sagulung,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang didampingi oleh Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia pada Jum’at (16/10/2020) pagi.

Lanjutnya, dari laporan polisi tersebut berhasil ungkap tiga orang pelaku dan salah satunya merupakan resedivis yang baru keluar dengan kasus pidana yang sama yaitu curanmor.

“Ketiga tersangka bernama Sadam (31) yang merupakan residivis, Hari Susanto (31) dan Ari Panjaitan (32) dan tim mengamankan barang bukti 40 lebih kendaraan sepeda motor ,” kata Kompol Andri Kurniawan.

Dari pengakuan tersangka, barang bukti juga sudah ada yang dijual keluar Pulau Batam dengan harga yang bervariasi.

“Barang bukti ada yang dijual keluar Pulau Batam melalui pelabuhan tikus dan untuk harga jual bervariasi tergantung merek kendaraan,” ungkapnya.

Dari tiga orang tersangka salah satunya diberikan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan ke arah kakinya.

“Tersangka yang resedivis mencoba melawan petugas saat lakukan penangkapan dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” bebernya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan hukuman penjara selama 9 tahun penjara. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *