Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang pegawai Rutan Kelas IA Tanjungpinang berinisial RL dan seorang oknum honorer Kejari Tanjungpinang, berinisial Ak. Kedua ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IA Tanjungpinang, Imran, membenarkan adanya oknum pegawai Rutan yang ditangkap Polisi atas kasus narkoba. Namun, ia meminta awak media untuk menanyakan perihal penangkapan tersebut ke pihak kepolisian.
“Iya, benar. Tapi untuk lebih jelasnya ke Polres saja,” ujar Imran, Minggu (4/4/2021) malam.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju yang dikonfirmasi terkait hal tersebut juga membenarkan. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail perihal penangkapan tersebut karena masih dalam pengembangan.
“Benar, masih dalam pengembangan dan pemeriksaan mendalam. Nanti dirilis, Senin (hari ini) baru mau di uji BB nya,” ucap AKP Ronny. (*)