Bataminfo.co.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyelidikan terkait adanya pengiriman barang narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman dari Pematangsiantar, Sumatera Utara dengan tujuan pengiriman ke Kota Batam.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febryantara mengatakan, dengan adanya pemberitaan tentang pengiriman narkotika jenis ganja seberat 13 kg dari Pematangsiantar ke Batam, tim saat ini sedang melakukan penyidikan.
“Tetap kami profiling dulu terkait alamat pengiriman narkotika jenis ganja tersebut supaya kita tau motifnya, dan tim saat ini sudah turun kelokasi,” ujar Lulik pada Jum’at (11/6/2021) kemarin.
Kasatnarkoba Polresta Barelang juga menghimbau kepada seluruh jasa pengiriman barang untuk lebih teliti dalam pengiriman barang apapun.
“Jasa pengiriman barang harus lebih teliti lagi. Jangan seperti kejadian di Pematangsiantar. Harus tau betul apa isi paket yang dikirimkan,” ungkapnya.
Lulik juga mengatakan, jika ada yang mengirimkan barang yang melanggar hukum, agar segera koordinasikan dengan pihak Kepolisian atau dengan pihak lainnya bilamana menemukan hal-hal yang mencurigakan.
“Jika ada barang kiriman yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” bebernya.
“Ini ganja, beberapa waktu lalu pengirim narkotika jenis lain juga sempat diamankan di Batam oleh teman-teman Bea dan Cukai. Para pelaku semakin hari semakin berkembang menggunakan cara-cara yang lain untuk mengedarkan atau menjual barang-barang tersebut,” pungkasnya. (*)