Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau masih menunggu laporan polisi tambahan dari pemilik unit apartemen di Nagoya Mansion yang merasa tertipu dan belum mendapatkan sertifikat kepemilikan atas unit yang dibeli.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum), AKBP Ruslan Abdul Rasyid menuturkan laporan pemilik apartemen yang telah masuk ke pihaknya tersebut hingga kini sedang dalam penyelidikan.
“Masih di selidiki,” ujar Ruslan, singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pemilik unit apartemen di Nagoya Mansion Hotel dan Residence menyambangi Mako Polda Kepri, Senin (21/9/2020) siang.
Kedatangan mereka membuat laporan polisi karena hingga saat ini tak kunjung mendapatkan sertifikat kepemilikan unit apartemen yang mereka beli.
Dikatakan Budi, ia dan sejumlah pemilik unit apartemen terpaksa membawa permasalahan tersebut ke pihak berwajib karena sudah lelah menunggu dan tak ada kejelasan terkait kepemilikan unit apartemen di Nagoya Mansion.
“Saya mengimbau kepada pemilik apartemen lainnya yang belum mendapatkan sertifikat agar bersama – sama membuat laporan. Agar segera ditindaklanjuti pihak kepolisian,” ucapnya. (sah)