Polisi Ringkus Pelaku TPPO, Nyaris Jual 2 PMI ke Kamboja

Avatar photo
Ket Foto : Polisi berhasil menangkap DS, Pelaku kasus TPPO yang nyaris menjual 2 orang PMI asal Jambi ke Negara Kamboja | dok. Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Miris, Dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jambi nyaris dijual ke negara Kamboja.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolsek Batam Kota pada Senin, 16 Juni 2025 menyebut, tertangkapnya pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

“Bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait sebuah rumah yang menampung PMI yang akan diberngkatkan ke Kamboja secara ilegal. Kemudian, Satreskrim Polresta Barelang bersama tim Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan benar adanya,” ungkap Kapolresta Barelang.

Kombes Pol Zaenal menjelaskan, dua orang korban sebelum diberangkatkan, ditampung terlebih dahulu di rumah pelaku berinisial DS.

“Benar, di rumah tersebut yang berada di Bida Asri, wilayah hukum Polsek Batam Kota dijadikan sebagai tempat untuk penampungan dua oang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Kamboja. Pelaku adalah Demak Solo (DS). Korban inisial AZ dan Z asal Jambi. Barang bukti 2 buah pasport, 1 unit HP beserta pelaku dibawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolresta Barelang dalam kesempatan ini pun menjelaskan kronologi kedua korban yang nyaris diberangkatkan ke negara yang Kamboja.

“Korban berkomunikasi dengan pelaku Z yang ada di Kamboja melalui video call WA.
Pelaku menawarkan korban dengan iming-iming gaji 13 juta rupiah. Dan untuk biaya lainnya ditanggulangi pelaku Z. Pelaku Z menyuruh DS di Batam untuk mengantar pengurusan passport dan menyediakan tempat tinggal sementara. Korban disuruh nginap di rumah DS di Bida Asri. Rencananya akan diberangkatkan pada tanggal 15 Juni lalu,” jelas dia.

Lagi kata dia, “Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukannya. Pelaku di Batam dan Kamboja ada hubungan keluarga. DS baru dapat upah awal 300 ribu rupiah. Terkait jaringan lain masih kita kembangkan,” ucap Zaenal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 jo Pasal 69 serta Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Ia juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana,” ujar Kapolresta Barelang.