Bataminfo.co.id, Batam – Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 10 orang Pekerja Migran Ilegal (PMI) ilegal di perairan Nongsa, Kota Batam, Kamis (2/9/2021) lalu. Mereka rencananya akan dipekerjakan di Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan diselamatkannya calon PMI ilegal itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua tersangka yakni LS dan D.
“10 calon PMI ini akan diberangkatkan ke Malaysia oleh tersangka LS dan D,” ujar Harry, Jumat (3/9/2021) sore.
Diterangkan Harry, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit Speedboat mesin tempel 60 PK dan dua unit handphone. Sedangkan 10 calon PMI ilegal dan dua tersangka saat ini dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk di pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 dan atau pasal 86 jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya. (yog)