slot gacor
Polisi Gadungan Ditembak Polisi Beneran di Batam - BatamInfo.co.id

Polisi Gadungan Ditembak Polisi Beneran di Batam

WR (27), Polisi gadungan yang ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Barelang karena meresahkan masyarakat Batam. Foto : istimewa

Pelaku Kejahatan Yang Meresahkan Masyarakat Batam

Batamminfo.co.id, Batam – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang meringkus WR (27), Rabu (22/7/2020) dini hari. Pria ini dibekuk lantaran telah melakukan penipuan dan pencurian yang meresahkan masyarakat Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan menuturkan pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri itu ditangkap berdasarkan laporan korban bernama NY (18). Modus pelaku yakni menilang pelajar atau anak – anak yang berkendara dengan berboncengan tiga atau tidak menggunakan helm saat berkendara. Kemudian pelaku mengambil barang berharga milik korbannya.

BACA JUGA:   Suka Pamerkan Seragam Dinas, Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Beneran

“Sebelumnya ada 12 Laporan Polisi (LP) yang masuk. Saat itu korban NY dan saksi berinisial UL sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dari arah samping korban dihentikan oleh tersangka berinisial WR (27) yang mengaku sebagai anggota Polri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang pada siang tadi.

BACA JUGA:   Banyak Warga Terjaring Razia, Amsakar Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan

Andri mengatakan, tembakan tegas terukur dilakukan pihaknya karena pelaku melawan dan mencoba melarikan diri saat diminta untuk menunjukkan tempat ia membuang barang bukti hasil kejahatannya di wilayah hukum Polsek Batam Kota.

“Petugas memberikan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi tidak diindahkan bahkan tetap mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tindakan tegas dan terarah terhadap pelaku, selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Barelang,” kata Kompol Andri Kurniawan.

BACA JUGA:   Sebuah Akun FB Tuding Tokoh Agama Terkait Penampungan TKI Ilegal? Ini Tanggapan Romo Paschal

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 14 unit handphone dengan merk yang berbeda, 1 (satu) unit honda beat, 1 (satu) celana dinas PNS, 1 (satu) pasang sepatu PDL warna hitam.

“Untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 378 atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya. (ina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *