slot gacor
Polisi di Batam Ciduk Dua dari Tiga Pembobol ATM BNI, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah - BatamInfo.co.id

Polisi di Batam Ciduk Dua dari Tiga Pembobol ATM BNI, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Kapolresta Barelang saat menginterogasi dua pelaku pembobol ATM BNI yang diamankan jajarannya, Senin (23/5/2022). Foto: Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sagulung berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI di Buana Plaza Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kedua pelaku tersebut berinisial S alias WW (43) dan ANE (38) Sedangkan satu pelaku berinisial G saat ini sedang dalam kejaran petugas kepolisian. Mereka membobol ATM dan mengambil uang Rp400 juta.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan, pelaku berjumlah Tiga orang. dua pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda. Sementara, satu pelaku lainnya berstatus DPO.

BACA JUGA:   Ciptakan Kamtibmas Aman Jelang Pilkada, Polresta Barelang Patroli Skala Besar

“Tersangka yang berhasil kita amankan ada dua yaitu berinisial S alias WW berhasil ditangkap di Jakarta pada 7 Mei 2022. Sementara, pelaku inisial ANE ditangkap di Batam. Kemudian satu inisial G yang DPO, masih terus kita cari,” ungkap  Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba dan Kapolsek Sagulung, IPTU Nyoman Ananta Mahendra di Mapolresta Barelang pada Senin, (23/5/2022).

Kedua pelaku ini sebagaimana diungkapkan oleh Nugroho, pelaku WW berperan sebagai pembobol mesin ATM, pelaku ANE berperan sebagai penentu lokasi ataupun mesin ATM yang akan dibobol. Sementara itu, pelaku G (berstatus DPO) sebagai pengemudi.

BACA JUGA:   Pilkada di Batam Berjalan Baik dan Aman

Diterangkan Kapolresta, saat melakukan aksinya, pelaku menutup wajahnya dengan tujuan agar tak diketahui dari CCTV. Aksi para pelaku tersebut diketahui telah merugikan korban yakni PT Swadharma Sarana Informatika (SSI).

“Jadi saat melancarkan aksinya  pelaku ini menutup wajahnya, memakai kacamata dan juga menyemprot CCTV agar tidak berfungsi lagi. Masing-masing kotak berisi Rp.100.000.000 Pelaku membawa kabur uang di mesin tersebut sebanyak Rp. 400.000.000 Masing-masing pelaku mendapat bagiannya sebesar Rp.120.000.000. Hasil tersebut digunakan para pelaku berfoya-foya, main jackpot dan karaoke. Akibatnya PT SSI alami kerugian besar,” ungkap Nugroho.

BACA JUGA:   Kasus Importasi Tekstil, 7 Pegawai Bea dan Cukai Batam Dihadirkan Sebagai Saksi

Sementara itu, Barang Bukti (BB) yang telah diamankan oleh pihak kepolisian berupa 1 unit mobil rental, 5 buah kaset tempat penyimpanan uang di mesin ATM BNI dan uang tunai sebesar Rp. 20.650.000.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 36 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara,” ucap Nugroho. (non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *