Bataminfo.co.id,Batam – Kepolisian Resor Kota atau Polresta Barelang bersama-sama dengan pihak Pertamina pada hari ini, Selasa (18/6/2024), mendatangi lokasi SPBU 14294721 KDA Batam Kota, yang berada di Jalan Sudirman Komplek Taman Karunia, Belian, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun maksud dan tujuan kedatangan mereka ke SPBU tersebut adalah untuk melepaskan kembali pompa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax 92 yang disegel beberapa waktu lalu karena diduga tercampur dengan air.
“Ya benar. Hari ini kami bersama-sama dengan pihak Pertamina melepaskan satu unit pompa BBM jenis Pertamax 92, karena tidak ditemukan kesengajaan,” ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, Selasa (18/6/2024) melalui sambungan telepon.
Menurutnya, pompa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax 92 diduga terjadi kelonggaran pada sil pompa sehingga mengakibatkan rembesan minyak saat petugas melakukan pengisian BBM ke kendaraan konsumen.
“Kami menyimpulkan, itu bukan kebocoran. Tapi ada sil yang longgar sehingga merembes. Diduga ada cela baru di packing, sehingga melalui cela itu, air masuk. Dari sil itu mungkin mengembang, akhirnya air masuk melalui cela itu menetes, lama-lama jadi banyak. Tapi hanya tetes tidak deras. Jadi kemungkinan sil, karena getaran dari atas akibat hujan, sehingga mengakibatkan minyak kesedot,” ujarnya.
Kemudian, masih menurut Kompol Ramadhanto pihak pengelola SPBU KDA juga sudah bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan yang timbul pada kendaraan akibat BBM yang tercampur air tersebut.
“Pihak SPBU bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang timbul pada kendaraan akibat BBM yang tercampur air tersebut,” pungkasnya.
Sementara pihak SPBU kda ketika di konfirmasi membenarkan telah di lepasnya setelah pihak kepolisian “benar telah di lepas oleh pihak kepolisian sekitar jam 10 tadi pagi tadi ucap weni pengurus SPBU,dia juga mengucapkan terima kasih ke pada Kasat Reskrim Polresta Barelang dan team nya yang telah bekerja secara Profesional,”tutup weni (Dre)