slot gacor
Polisi Batam Amankan Tiga Calon PMI Ilegal Asal Sumut Tujuan Kamboja - BatamInfo.co.id

Polisi Batam Amankan Tiga Calon PMI Ilegal Asal Sumut Tujuan Kamboja

Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Polresta Barelang mengamankan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dan satu orang diduga pelaku di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim Kec. Nongsa – Kota Batam Kamis, (30/5/2024) pukul 10.00 WIB.

Ketiga korban tersebut akan dipekerjakan di luar negeri. Tujuan negara yakni Kamboja yang melibatkan sindikat jaringan Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Internasional secara ilegal.

Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, pengungkapan dugaan penyelundupan calon pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam Ipda Uji Febianika dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung. Tim telah berhasil mengamankan tiga korban dan satu orang diduga pelaku penyelundupan calon pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

BACA JUGA:   Pasca Penyerangan Dua Petugas BC Batam, Rumah Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal di Villa Hang Lekir Tertutup Rapat

Korban calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal tersebut yakni Ahmad Firzi Afandi (18) warga Deli Serdang, Dipransyah Kurniawan (18) warga Medan Deli Provinsi Sumut dan Rivita Rizki (20) warga Langkat. Sedangkan diduga pelaku Laksmito diketahui penghuni kos – kosan di Taman Raya Tahap 3, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

BACA JUGA:   Kasus Konfirmasi Nihil, Wilayah berstatus Hijau di Kota Batam Meluas

“Mereka ketiga korban dijanjikan akan dipekerjakan di Kamboja sebagai pekerja Admin atau Tele scamming di Kamboja”, Ungkap Iptu Davinsi Josie Sidabutar Jumat, (30/5/2024).

Dikatakanya, Rencananya ketiga korban tersebut akan diberangkatkan ke Kamboja dengan rute Medan – Batam – Pelabuhan Batam Centre (Batam) – Singapura – Vietnam – Kamboja.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam Ipda Uji Febianika dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung mengamankan barang bukti dan uang jutan rupiah.

BACA JUGA:   Suplai Air di Perumahan Bukit Raya Batam Mulai Normal

“Barang bukti yang diamankan berupa empat paspor, tiga Boarding Pass, empat buah KTP, lima unit handphone, uang, tiket kapal, uang tunjuk, akomodasi, dan uang transportasi sejumlah Rp 7.350.000, dan uang upah untuk pelaku sebesar Rp4.450.000,”. ungkapnya.

Ketiga korban dan diduga pelaku saat ini telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara bersama Unit Reskrim Polsek Nongsa dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “pungkasnya”. ( ddr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *