slot gacor
Polisi Amankan Ribuan Ponsel Ilegal di Nagoya, Satu Tersangka Ditangkap - BatamInfo.co.id

Polisi Amankan Ribuan Ponsel Ilegal di Nagoya, Satu Tersangka Ditangkap

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno saat mengekspose pengungkapan ponsel ilegal, Jumat (10/7/2020). Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Subdit 1 Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan ribuan unit Handphone ilegal di Ruko Taman Nagoya Indah blok A4 nomor 3, Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (2/7/2020) lalu.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno mengatakan ribuan handphone itu diamankan karena tidak memiliki sertifikasi dari Kementerian Kominfo.

BACA JUGA:   Polisi Tembak Pelaku Curat Perumahan Elite di Batam

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan pengecekan di Ruko Taman Nagoya Indah dan menemukan barang bukti handphone sebanyak 2389 unit,” ujar AKBP Nugroho Agus Setiawan yang juga didampingi AKBP Tidar Wullung Dahono pada Jum’at (10/7/2020) pagi di Media Center Polda Kepri.

Dalam kasus ini, lanjut Nugroho, pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial A yang merupakan distributor di Kota Batam.

“Pemilik handphone tidak bisa menunjukan sertifikasi dari Kemenkominfo dan merek handphone yang diamankan yaitu Samsung, Lenovo dan Nokia,” tuturnya.

BACA JUGA:   Wawako Batam Tinjau Belajar Tatap muka di Belakang Padang

Diterangkannya, ponsel tersebut disimpan di gudang daerah City Walk dan sudah dijual ke 18 toko handphone yang berada disekitar Kota Batam.

“2389 unit handphone yang diperoleh dari Negara China tersebut dijual lebih murah dari pasaran karena barang tersebut black market,” bebernya.

Adapun tipe handphone yang diamankan yaitu 410 merek Nokia 2720 Flip, 150 nokia 8110, 1.340 Nokia 1280, 470 merek Samsung E1272, 19 merek Lenovo A7000 plus, dengan total harga sekitar Rp 600 juta.

BACA JUGA:   Aksinya Sempat Viral, Dua Bandit Pembobol Mobil di KFC Gelael Batam Diringkus Reserse

“Dari pengakuan tersangka, handphone tersebut baru 6 (enam) kali beroperasional semenjak tahun 2020,” imbuhnya.

Ia pun dijerat Pasal 52 jo pasal 32 ayat (1) tentang telekomunikasi dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (fnu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *