Bataminfo.co.id, Batam – Tega menyetubuhi Anak dibawah umur yang merupakan pacarnya sendiri, Seorang Pemuda berinisial SA (22) diringkus oleh Satreskrim Polsek Sekupang pada Kamis, 06 Oktober 2022 lalu.
Pelaku SA ditangkap Polisi di Kost-kost’an Perumahan Green Garden, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Korban sendiri diketahui masih berstatus seorang Pelajar.
Pengangkapan Pelaku SA ini sebagaiman yang diungkapkan oleh Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolsek Sekupang tadi yang mengatakan, pihaknya menerima laporan pengaduan anak hilang yang sempat viral pada Senin 03 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 10.00 WIB.
Mengetahui hal itu, Tim Opsnal Polsek Sekupang langsung melakukan pencarian terhadap anak pelapor. Kemudian setelah 3 hari pencarian, pada hari Kamis 06 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang akhirnya mendapatkan informasi bahwa korban tinggal bersama seorang pria (pelaku AS) di Kost-kostan, Perumahan Green Garden, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar. Sehingga Polisi lakukan penangkapan terhadap Pelaku SA.
Kepada petugas Kepolisian, Pelaku yang diinterogasipun mengaku telah menyetubuhi korban selama Lima (5) hari Korban kabur dari rumahnya dan berada di Kos’an Pelaku.
Diketahui, pelaku dan korban sudah saling kenal dan berpacaran selama satu (1) bulan tetapi tidak pernah bertemu. Kaburnya korban dari rumahnya karna permintaan korban ke Pelaku. Sehingga, Pelaku akhirnya menjemput korban di rumahnya pada hari Sabtu, sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Karena korban dan orang tuanya sering terjadi selisih paham.
Sementara itu, Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan Polisi berupa 1 helai baju Kemeja Kotak-kotak warna biru tua, 1 helai jilbab warna biru tua, 1 helai kaus singlet putih, 1 helai celana pendek warna abu-abu, 1 helai bra warna merah dan 1 helai celana panjang warna hitam.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana bahakn menghimbau terkait kasus ini kepada semua pihak agar turut menjaga serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap Anak-anaknya agar tidak terulang lagi kasus yang sama.
“Kami harapkan kepada seluruh komponen dan stakeholder yang terkait seperti dari orang tua, lingkungan maupun pihak sekolah di harapkan lebih aware (sadar) terhadap kasus-kasus anak yang terkait dengan hukum. Sebagai langkah preventif kita bersama sama,” imbuhnya.
Lanjut kata Yudha, “Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara naksimal 15 Tahun,” tegasnya. (Non/BI)