Bataminfo.co.id, Batam – Dua pelaku pencurian motor (Curanmor) berinisial AL dan HK yang nekat melakukan aksinya di wilayah Lubuk Baja, kini telah diamankan oleh tim Opsnal Polsek Batu Ampar.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Batu Ampar mengungkapkan, Pelaku ditangkap pada 23 Agustus 2022 lalu setelah melakukan aksinya beberapa hari sebelumnya.
“Pelaku berinisial AL dan HK. Aksinya itu dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB,” ucap Salahuddin didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Ipda Much Dirga Ptadhira Irianto. Selasa, (30/8/2022)
Seolah tak puas, Sahalahuddin menyebutkan, pelaku usai melakukan aksi curanmornya, ternyata dia masih melanjutkan aksi berikutnya yaitu, penjambretan.
“Setelah lakukan curnamor, pelaku lanjut melakukan penjambretan di wilayah Lubuk Baja, di hari yang sama. Saat melakukan aksinya itu, dia menggunakan alat semacam kunci. Jadi ini adalah
kali kedua pelaku melakukan aksinya,” jelasnya.
Adapun barang bukti (BB) pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian adalah; satu (1) unit kunci T yang sudah dirakit. Sementara, BB korban yang telah diamankan berupa; BPKB, SNTK dan kunci motor milik korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman paling lama sembilan (9) Tahun penjara. (Non)