Bataminfo.co.id, Batam – Lima (5) pelaku tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan (gelper) diamankan Satreskrim Polresta Barelang pada Rabu, 03 Agustus 2022 lalu.
Para tersangka tersebut masing-masing berinisial M merupakan pemilik Warung, SA sebagai wasit, EP, P dan AS sebagai pemain berhasil diamankan di wilayah Teluk Bakau, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp750 ribu serta mesin tambang pokemon dan kingkong. Hal ini diungkapkannya saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang pada Kamis, (18/8/2022).
Informasi adanya aktivitas perjudian tersebut kata Nugroho, diperoleh dari masyarakat. Sehingga setelah menerima laporan, pihaknya langsung menuju lokasi dan mendapati adanya aktivitas perjudian dan kemudian melakukan penangkapan.
Dia juga menjelaskan, untuk Gelper sebenarnya memiliki izin uji ketangkasan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam dengan aturan tidak boleh ada transaksi keuangan. Jika ditemukan, maka gelanggang permainan tersebut dinyatakan masuk dalam unsur judi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana juncto 303 Bis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Non)