Bataminfo.co.id, Batam – Dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang Juru Parkir (JUKIR) di Kawasan Ocarina, Pasir Putih, Kota Batam akhirnya berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban yang diketahui bernama Amdi, tengah melakukan tugasnya sebagai seorang JUKIR di Kawasan tersebut, namun ia malah dikeroyok oleh sekelompok orang.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestia dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolresta Barelang pada Jumat siang, 23 Januari 2026.
“Pada Jum’at 16 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 di wilayah Pasir Putih, Pelapor sedang melakukan tugas sebagai penjaga parkir. Sekitar pukul 15.15 WIB, sekelompok orang, berjumlah orang datang dan meminta pelapor (korban) agar berhenti bekerja sebagai penjaga parkir, namun korban tidak mengindahkan. Sehingga 2 dari 10 orang tersebut melakukan pengeroyokan terhadap korban,” jelas Kompol Debby.
Kata dia, “Sebelumnya sempat adan cek-cok antara kedua pihak. Pelaku meminta korban agar tidak boleh bekerja mengatur parkir di wilayah Ocarina. Karna korban tidak mengindahkan sehingga ada cek-cok dan datang 10 orang. Dari sepuluh itu, 2 yang melakukan pengeroyokan,” jelas dia.
Usai kejadian itu, sosok yang diketahui merupakan Jukir resmi dari Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Batam itu pun langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian, Polresta Barelang.
Dari laporan tersebut, Polresta Barelang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bengkong untuk melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
“Kemudian, Polresta Barelang dan Polsek Bengkong melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku pengeroyokan. Sehingga, pada Kamis, 22 Januari 2026 dilakukan penangkapan terhadap pelaku SS dan NB sekira pada pukul 18.00 WIB di Perumahan Marsela Batam kota,” ungkapnya.
Adapun sejumlah barang bukti (BB) yang disita antaralain; 1 buah flashdisk Toshiba warna putih berisi video rekaman amatir, 1 helai rompi juru parkir, 1 helai celana parkir, dan 1 helai kaos hitam.
Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pengeroyokan, pasal 262 ayat 1 Undang-undang no 1 tahun 2023 tentang tindak pidana, dengan penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 5,” tegas Kompol Debby.











