slot gacor
Polisi Amankan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi dari Malaysia di Batam - BatamInfo.co.id

Polisi Amankan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi dari Malaysia di Batam

Polda Kepri merilis pengungkapan 20 ribu butir pil ekstasi. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – AK alias K (29), warga Pelantar Tanjung Uma, RT 002/ RW 002 ditangkap juara Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (18/11/2020) lalu di kawasan Pelantar Tanjung Uma. Dari tangannya, petugas mengamankan 20 ribu butir pil ekstasi berwarna merah dan biru.

Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi menuturkan pengungkapan berasa dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jaringan Internasional dari Malaysia.

“Kita berhasil mengamankan 20 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia, dengan rincian 10.600 butir pil berwarna biru dan 9.400 butir pil berwarna pink. Dimana pelaku kita amankan di sekitar Pelabuhan Tanjung Uma,” ujar Kombes Pol Muji Supriyadi usai gelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Darmawan.

BACA JUGA:   Curi Ikan, KKP Tangkap Dua KIA Vietnam di Laut Natuna Utara

Pihaknya, lanjut Dir Resnarkoba Polda Kepri, tengah mencari orang yang membawa barang haram tersebut dikarenakan yang ditangkap jajaran Polda Kepri (AK alias K) tersebut bukan merupakan kurir narkoba.

“Ini yang lagi kita cari untuk pembawanya, ini bukan kurir (AK alias K). Ini hanya temannya saja, temannya dari temannya yang kita cari ini. Sekarang masuk dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sama kita,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Polisi Hajar Wartawan di Lapangan Sepakbola, Skornya 10-1

Diketahui bahwasannya barang haram (pil ekstasi) tersebut masuk ke Tanjung Uma (pelabuhan) melalui DPO. Kemudian menyuruh rekannya (tersangka yang ditangkap AK alias K) untuk mengantarkan ke kendaraan yang disiapkan.

Ternyata, begitu jajaran Polda Kepri akan mengamankan pelaku yang membawa barang haram (pil ekstasi) tersebut dari Malaysia, tersangka sudah menghilang.

BACA JUGA:   Gudang Balpres di Batu Aji, Salah Satu Penyuplai Barang Seken Singapura Terbesar di Batam

“Ini yang kita sesalkan, hanya karena teman, dia (AK alias K) korbankan hidup dia. Sementara orang ini (DPO) masih dicari. Dia (AK alias K) bahkan tau itu barang narkoba, dan sama sekali dia tidak menerima sepeserpun hanya membantu temannya. Dia hanya disuruh sama DPO ini,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka AK dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *