Bataminfo.co.id, Batam – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus tiga orang pemilik narkotika jenis sabu (15/7/2020) lalu. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu kurang lebih 2000 gram.
Ketiga pelaku tersebut yakni Z (33), M (33) dan AH (39). Mereka ditangkap ditempat berbeda di wilayah Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, menuturkan penangkapan terhadap para berawal dari informasi masyarakat kepada petugas, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat dan pada Rabu (15/7/20) sekira jam 22.30 wib Tim dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial Z dan Inisial M di Kos Kosan Perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Kota Batam, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka bahwa telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 1.000 gram,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati Inisial AH alias K yang berada di Tiban Kecamatan Sekupang Kota Batam, AH alias K merupakan pemasok Narkotika jenis sabu kepada Inisial Z dan M. Selanjutnya pada Kamis (16/7/20) sekira jam 1.20 wib dini hari tim kembali berhasil mengamankan Inisial AH alias K di Perumahan Villa Sampurna, Tiban, Sekupang Kota Batam.
“Dari pemeriksaan terhadap AH alias K ditemukan satu bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan Bungkusan teh hijau merk Guanyi Wang sekira seberat 1.000 gram, yang disimpan oleh tersangka di dalam mesin cuci pakaian,” kata Harry.
Sampai dengan saat ini tiga orang tersangka dan 2.000 gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)