Polisi Amankan 10 Tersangka Kasus Penyeludupan Narkotika di Batam Periode Maret hingga April

Avatar photo
Ket Foto : Konferensi pers pengungkapan kasus penyeludupan narkotika di Batam yang telah diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang | dok.non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Sebanyak sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Maret hingga April 2025 berhasil diungkap oleh Satuan Reserse (Satres)Narkoba Polresta Barelang.

Konferensi pers pengungkapan barang haram ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin di Lobby Mapolresta Barelang pada Senin (28/04/25).

Kombes Pol Zaenal menjelaskan, total tersangka yang berhasil diamankan oleh pihaknya berjumlah 10 orang, dengan rincian barang bukti diantaranya; 835,02 gram narkotika jenis sabu dan 73,77 gram narkotika jenis ganja.

“Ini adalah pengungkapan kasus narkotika yaitu sabu seberat 835,02 gram dan 73,77 gram jenis ganja dengan total jumlah. tersangka 10 orang. Semuanya laki-laki,” terangnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini beragam. Mulai dari transaksi di depan pusat perbelanjaan, hotel, bengkel sepeda motor, hingga upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Hang Nadim Batam, dengan cara menyembunyikan barang bukti di dalam sandal yang dikenakan pelaku.

Barang bukti sabu yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 8.350 jiwa, berdasarkan asumsi 1 gram sabu bila dikonsumsi oleh 10 orang.

Sedangkan barang bukti (BB) ganja berpotensi menyelamatkan sekitar 221 jiwa, dengan asumsi 1 gram bila dikonsumsi oleh 3 orang.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau ayat (2) serta pasal 112 ayat (1) dan atau ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.