Batam  

Polemik Rekan Bisnis Proyek Pengaspalan di Muka Kuning, Pengadilan Putuskan Agustian Haratua Wanprestasi

Avatar photo
Ket Foto : Kuasa Hukum PT. Oods Era Mandiri (dari kiri), Hermanto Manurung dan Direktur PT. Oods Era Mandiri, Fandy Iood | dok.BI

Bataminfo.co.id, Batam – Polemik antara rekan bisnis, yakni Fandi Iood selaku Direktur Utama PT Oods Era Mandiri dengan Direktur PT Cipta Karya Maju Bersama, Agustian Haratua tampak makin memanas.

Persoalan antara kedua pihak ini diketahui bermula dari adanya jalinan bisnis dengan adanya kesepakatan mengenai proyek pengaspalan di Kawasan Batamindo, Muka Kuning, Kota Batam.

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Oods Era Mandiri, didampingi Tim Kuasa Hukumnya, yakni Law Firm Berdaulat Partner (dto); Hermanto Manurung dan

Jonariko Simamora dalam konferensi yang digelar di Tempat Makan (TM) Kopi Tiam Batam Center pada Selasa, (23/12/25).

“Saya dengan Saudara Agustian Haratua memiliki perjanjian lisan dalam pengerjaan proyek tersebut. Dimana perjanjian bisnis lisan yakni borongan proyek yang termasuk upah, material, K3, alat kerja, mobilisasi, sampah, kebersihan, pajak, qualiti issue, serta pemeliharaan selama satu tahun. Masa waktu proyek ini 3 bulan (90 Hari kerja) dimulai Oktober Dan direncanakan berakhir 31 Desember 2023,” ungkapnya.

Menurut Fandi Iood, pihaknya tak terima dengan adanya sejumlah pernyataan dari pihak Agustian Haratua di Media Masa yang menyebut dirinya belum menuntaskan pembayaran proyek tersebut.

“Kami perlu meluruskan. Sebelum perkara ini bergulir ke meja hijau, Agustian Haratua beberapa kali menyampaikan pernyataan di media massa yang menyebutkan bahwa saya fandy Iood selaku Direktur PT Oods Era Mandiri tidak menuntaskan kewajiban pembayaran sebagaimana kesepakatan dalam proyek Repair Asphalt Damage by K-300 At BIP Workplan 2023 yang berlokasi di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala, berdasarkan kontrak tertanggal 2 Oktober 2023, dan saudara Agustian selaku Subkontraktor di PT. Oods Era Mandiri,” jelas Fandi.

Fandi menerangkan bahwa, pada saat proyek sedang berlangsung, Agustian tidak pernah menyuplai kebutuhan proyek seperti; material, K3, alat kerja, quality Issue dan safety Issue.

“Tidak ada suplai kebutuhan kerja pada saat proyek sedang berlangsung. Ditengah pengerjaan proyek, Agustian juga meninggalkan proyek dalam keadaan berantakan, maka PT. Oods-lah yang mengerjakan pekerjaan proyek yang belum selesai tadi demi sebuah tanggung jawab Bisnis ke Batamindo,” terangnya.

Ia turut menjelaskan mengenai masa waktu proyek itu harusnya dikerjakan dalam tiga bulan saja, namun menjadi 6 bulan lebih oleh PT OODS.

Kata dia, pihaknya pun mengalami kerugian besar akibat masa waktu kerja yang bertambah, kualitas kerja yang buruk, hasil kerja banyak yang rusak serta tidak dinilai tak memenuhi standard safety.

“Itulah awal mula kronologisnya, bagaimana saudara Agustian memaksa saya membayar tagihan proyek senilai Rp 380 juta yang kami tidak tahu cara dari mana hitungannya dan berusaha mengkriminalisasi saya,” ujarnya.

Kata dia, pihaknya bahkan telah lebih dulu membuka ruang komunikasi agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, berujung meja hijau.

“Sebelum menempuh jalur hukum, kita selalu membuka komunikasi secara kekeluargaan, dan penyelesaian secara kekeluargaan juga, namun saudara Agustian malah membawa lawyer satu, lawyer dua dan lain-lain,” tuturnya.

Pihaknya menilai, pihak Agustian enggan berkomunikasi dengan mereka untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saudara Agustian tidak pernah mau diajak komunikasi secara kekeluargaan, Bahkan ia mempermalukan perusahaan melalui konferensi pers. Selain itu, saya juga merasa dikriminalisasi atas laporan-laporan di kepolisian. Saya sudah beberapa kali di periksa atas tuduhan dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Saudara Agustian,” jelasnya.

Namun, kata dia, pada 30 September 2025, dengan Polresta barelang Nomor SPPP/582/IX/RES.1.1.1./2025/Reskrim, mengeluarkan surat penghentian penyelidikan tersebut yang dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dan pemberitahuan penghentian penyelidikan nomer B/3350/IX/RES.1.11/2025/Reskrim.

Adapun laporan yang dilayangkan oleh Agustian ke Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan itu berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa, 30 April 2024, di Jalan Rasamala Nomor 1, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, dengan pelapor atas nama Agustian Haratua.

“Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, Aparat Kepolisian menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Penyelidikan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana, sebagaimana diperkuat dengan keterangan dan dokumen yang sah,” ujarnya.

Sementara itu, di Polresta Barelang dan Pengadilan dilakukan beberapa kali mediasi namun Agustian disebut selalu saja menolak untuk berdamai.

Adapun alasan Agustian yang menolak berdamai, karenakan menurutnya telah mencoreng nama perusahaan, demi untuk mengembalikan nama baik perusahaan, maka kami melakukan gugatan perdata.

“Sengketa ini kemudian berujung pada proses hukum perdata. Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang, Pengadilan Negeri Batam memutuskan perkara bahwa Agustian Haratua WANPRESTASI (Ingkar Janji),” ungkapnya.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm, yang dibacakan pada Jumat, 19 Desember 2025.