Bataminfo.co.id, Batam – Ditreskrimsus Polda kepri ungkap penyelundupan Balpres (barang bekas) sebanyak 2 truk kontainer di wilayah Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/2/2023).
Balpres jenis karungan ini diketahui berasal dari Singapura yang masuk ke wilayah Batam secara ilegal.
Kendati demikian, hingga kini Polisi belum menetapkan siapa tersangka dibalik kasus penyelundupan Balpres tersebut.
“Untuk penanganan Balpres ini, kami masih membutuhkan waktu untuk penentuan tersangka. Tapi setidaknya awalnya kita sudah melakukan pengamanan barang bukti Balpres sebanyak 2 truk kontainer,” ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).
“Hal ini masih dalam penyelidikan. Kemungkinan akan ada calon tersangka. Tapi masih membutuhkan sedikit waktu untuk mengkonstruksi perbuatan pidananya, sehingga bisa ditetapkan tersangka,” tambahnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan calon tersangka yakni, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan pakaian bekas yang berasal dari luar batam kepada kostumer yang ada di wilayah Batam.