Bataminfo.co.id, Batam– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap 2 orang terduga keras komplotan jaringan narkoba Tanjung Pinang (Kepri) – Lombok (NTB), Rabu (27/03).
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, DPO yang diterbitkan terpampang ciri-ciri pelaku yakni, Pelaku atas nama Rianto memiliki ciri-ciri berbadan tinggi 160 cm, rambut lurus berbelah tengah bewarna hitam, muka bulat, berkulit sawo matang, bersuku batak, berusia sekitaran 27 tahun, postur berbadan gemuk sekitaran 70 kg dan berjenis kelamin laki-laki. Sementara, Pelaku atas nama Disiogero belum diketahui ciri-cirinya karena tersangka dalam perkara ini belum pernah bertemu langsung dengannya dan yang diketahui hanya nomor Whatsapp yg bersangkutan yakni +62895-4285-46162.
“Jika melihat pelaku tersebut, silahkan melaporkan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri, Nongsa, Kota Batam, atau kantor polisi terdekat. Untuk masyarakat yang ingin melaporkan kejahatan atau memerlukan bantuan kepolisian, Anda dapat menghubungi Call Center polisi 110,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.