slot gacor
Polda Kepri Tangkap Seorang Wanita Asal Tanjungpinang di Bengkulu, Terlibat Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia - BatamInfo.co.id

Polda Kepri Tangkap Seorang Wanita Asal Tanjungpinang di Bengkulu, Terlibat Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Polda Kepri mengamankan seorang wanita asal Tanjungpinang, berinisial ES, terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia. Foto: non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri meringkus seorang wanita berinisial ES (34), warga Kota Tanjungpinang di Provinsi Bengkulu, belum lama ini. Wanita yang tengah hamil tujuh bulan ini terlibat dalam sindikat pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardht menuturkan ES merupakan salah satu pelaku pengiriman PMI ilegal yang meregang nyawa dalam kecelakaan laut di Johor Bahru, Malaysia, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:   Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Calon TKI Ilegal di Nongsa Batam

“Peran wanita ini sama dengan tersangka lainnya yakni merekrut para PMI ilegal itu. Dari situ, dia mendapatkan upah sebesar Rp3 juta per kepala,” ujar Harry, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Jefri Siagian dan Kasubdit IV Krimum Polda Kepri, saat ekspose, Selasa (11/1/2022).

BACA JUGA:   Rival Pribadi Unggul Berdasarkan Data Formulir C1

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian menuturkan, tersangka ES ini terlibat dalam sindikat pengiriman PMI ilegal, karena dia meneruskan pekerjaan suaminya yang telah lebih dulu diamankan petugas dari jaringan atau sindikat sebelumnya,” sebut Jefri.

Dari tangan tersangka ES, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah Handphone dan satu buku tabungan. Jefri memastikan pihaknya akan mengusut kasus ini sampai tuntas.

BACA JUGA:   Ungkap Investasi Bodong Penukaran Mata Uang Singapura Mencapai 12,9 Miliar, Polisi Tangkap Satu Pelaku

“Atas perbuatannya itu, ES diancam dengan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dilapis dengan UU Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun serta denda 15 miliar rupiah,” tandasnya. (Non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *