Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepulauan Riau, terus melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kasus anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di Kapal Tiongkok dan nekat melompat ke laut, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, hasil dari pengembangan tersebut pada Selasa (7/7) lalu, pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang tersangka baru.
“Hasil pengembangan kami berhasil menagamankan dua tersangka baru yang masing-masing berperan sebagai perantara agen dan pengurusan dokumen,” kata Harry dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2020).
Harry menjelaskan, tersangka pertama bernama Astri Yuniar alias Amei. Dia adalah sosok yang berperan sebagai perantara agen jaringan Internasional yakni dari PT Dipta Putra Grup (DPG) dengan pihak agensi yang ada di China.
“Tersangka pertama merupakan agen perantara PT DPG dengan agensi asing, yang bersangkutan diamankan di Lampung,” kata Harry.
Sedangkan tersangka kedua yakni bernama Sukaryanto, diamankan polisi di Jawa Tengah, berperan sebagai pengurusan dokumen paspor dan medical check up para ABK WNI.
“Kasus ini masih kami dalami, para tersangka ini mengaku sudah berperan sebagai penyalur selama 2 tahun,” katanya.
Atas perbuatannya terhadap para tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,-. (nio)