Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri meringkus dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Batam, Senin (27/7/2020). Keduanya tepaksa dilumpuhkan timah panas karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, kedua pelaku yang merupakan residivis tersebut di bekuk dikawasan Food Court Avava Jodoh, Kota Batam. Mereka ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan sejak 15 Juli lalu.
“Kedua pelaku yakni MSS dan FTS. Mereka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan dan berusaha kabur,” ujar Arie, didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, saat konfrensi pers pada Selasa (28/7/2020) siang.
Dikatakan Arie, kedua pelaku diketahui telah melancarkan aksinya di 40 lokasi di Kota Batam. Mereka mengincar rumah atau kosan yang ditinggal kosong pemiliknya. Sejauh ini, pihaknya baru menerima tujuh laporan polisi dari masyarakat yang menjadi korban pencurian pelaku yang merupakan residivis tersebut.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu korban warga Perumahan Mediterania. Korban menerima SMS notifikasi Internet Banking, bahwa hang dari rekeningnya telah tiga kali dilakukan penarikan secara tunai. Padahal korban tak melakukan transaksi apapun,” kata Arie.
Korban yang saat itu berada diluar rumah, sambung Arie, kemudian langsung pulang kerumahnya. Sesampainya dirumah, korban mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan barang milik korban berupa satu unit camera canon, laptop, handphone dan dokumen-dokumen serta uang tunai sudah tidak ada.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta ,” ujar Arie.
Dari tangan pelaku, jelas Arie, pihaknya mengamankan barang bukti berupa gunting seng, kunci gembok, pisau, kunci motor dan kunci rumah, beberapa kartu ATM, dua unit laptop, beberapa ponsel, kartu identitas pelaku, satu unit sepeda motor dan sejumlah obeng.
“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun dan tindak pidana pertolongan jahat (Penadah) pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (sahab)