Bataminfo.co.id,Batam – Seorang pria bernama Suhaimi alias Emi Usman, kelahiran Palembang, 24 April 1976, ditangkap oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau pada Selasa malam (24/6/2025), sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di area parkir Hotel SP Plaza, Sagulung, Batam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 30,97 gram narkotika jenis sabu,
• 1 pucuk senjata api jenis FN,
• 4 butir peluru kaliber 9 mm,
• 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BP 1458 OO.
Suhaimi diketahui berdomisili di Kampung Panglong, RT 004/RW 011 No. 23, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam.
“Dari tangan Suhaimi alias Emi Usman, kami berhasil mengamankan 30,97 gram sabu, satu pucuk senjata api jenis FN beserta empat butir peluru 9 mm, serta satu unit mobil Avanza silver,” ujar seorang sumber di kepolisian pada Senin sore
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai penanganan perkara, pihak kepolisian meminta agar awak media mengonfirmasi langsung kepada Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri.











