Bataminfo.co.id, Batam – Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri meringkus komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Batam, Rabu (8/9/2021) kemarin. Dua dari lima pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Adapun kelima pelaku tersebut yakni RR, RY, RS, MI dan OP. Mereka di tangkap ditempat berbeda.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan kelima tersangka ini berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polsek dan SPKT Polda Kepri, pada akhir bulan Agustus hingga minggu pertama bulan September 2021.
“Ada lima LP yang masuk. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk para pelaku,” ujar Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Jefri Siagian, dan Kasubdit 3 Kompol Andri Kurniawan, saat jumpa pers, Kamis (9/9/2021) siang.
Adapun pelaku yang diringkus terlebih dulu yakni RR dan RY. Keduanya ditangkap di kawasan Nagoya. Mereka terpaksa dilumpuhkan timah panas karena mencoba kabur saat ditangkap.
“Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka mencoba untuk melarikan diri sehingga petugas lakukan tindakan tegas dan terukur,” sebut Harry.
Kemudian, sambung Harry, petugas melakukan pengembangan. Tiga pelaku lainnya pun berhasil ditangkap. Kelima pelaku yang merupakan satu komplotan ini merupakan residivis dari sejumlah kasus pidana umum di Batam.
“Tersangka inisial RR, RY, dan RS merupakan residivis curat dan merupakan pemain lama, sementara MI dan OP merupakan residivis penadah,” terang Harry.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian, menuturkan otak pelaku dari komplotan tersebut yakni RR dan RY.
“Otak pelakunya ialah RR dan RY. Tersangka RR lakukan aksi lima kali, dan RY lakukan aksinya dua kali, dan mereka lakukan aksinya berulang kali,” ujar Jefry.
Modus yang mereka lakukan ialah melakukan pengamatan terhadap perumahan-perumahan atau lokasi yang memungkinkan untuk melancarkan aksi kejahatannya.
“Setelah mereka yakin dan merasa aman, mereka langsung melakukan pencuriannya pada malam hari,” bebernya.
Atas tindak pidana curat yang dilakukan kelima tersangka, dikenakan pasal 363 dan 365 dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 ayat 1 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara,” tandas Jefri. (yog)