Bataminfo.co.id, Batam – Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja dari pengungkapan lima kasus periode Juli 2020.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan ganja dan sabu yang dimusnahkan tersebut disita pihaknya dari enam orang tersangka.
“Enam orang tersangka yang diamankan berinisial I, R, Z, MA, AH, dan OAP, barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut adalah 2.294,4 gram narkotika jenis sabu dan 6.806 gram daun ganja kering,” ujar Kabid Humas Polda Kepri pada Rabu (19/8/2020).
Lanjutnya, dari sejumlah 2.294,4 gram sabu dilakukan pemusnahan seberat 2.189,4 gram sisanya 95 gram diperuntukan pada Labfor cabang Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan 10 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
“Sedangkan untuk 6.806 gram daun ganja kering dilakukan pemusnahan seberat 6.580,84 gram, sedangkan sisanya 218,16 gram daun ganja kering dikirim ke Labfor cabang Polda Riau untuk pemeriksaan dan 7 gram daun ganja kering disisihkan untuk pembuktian di persidangan,” bebernya.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas dan dibuang kedalam saluran toilet, dan untuk narkoba jenis daun ganja dimusnahkan dengan cara di bakar.
Atas perbuatannya para tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (sah)