slot gacor
Polda Kepri Musnahkan 53 Kilogram Sabu dari Lima Tersangka Jaringan Internasional - BatamInfo.co.id

Polda Kepri Musnahkan 53 Kilogram Sabu dari Lima Tersangka Jaringan Internasional

Polda Kepri gelar ekspose pemusnahan sabu 53 kilogram, Jumat (22/4/2022). Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 53 kilogram pengungkapan dari tiga laporan polisi dengan lima tersangka jaringan Malaysia-Indonesia, Jumat (22/4/2022).

Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Danrem 033/WP Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry P. Simanjuntak, MM, Pejabat Utama Polda Kepri dan TNI serta Forkopimda Kepri.

Kapolda Kepri, Wakil Gubernur Kepri dan Ketua DPRD Kepri berkesempatan langsung memusnahkan barang bukti narkotika ini dengan menggunakan mesin incinerator yang mampu membakar senyawa berbahaya dalam narkoba hilang.

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Aris Budiman menerangkan barang bukti sabu 53.255,49 gram yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan kasus dari Ditresnarkoba Polda Kepri, Satresnarkoba Polresta Barelang dan Dirjen Bea dan Cukai Batam Periode Bulan Maret-April Tahun 2022.

“Dari tiga lapiran polisi dengan lima orang tersangka berinisial ZI, BA, BIR, ZA dan EH. Masing-masing tersangka ini memiliki tugas dan peran yang berbeda-beda. Tersangka Zl berperan sebagai Penjemput Sabu dari orang Malaysia di laut menggunakan Speedboat dan menuju ke plabuhan Sagulung, Batam,” ujar Kapolda.

BACA JUGA:   Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Batam, Polda Kepri Sita 46 Kilogram Sabu

Tersangka ZA,BA,BIR berperan sebagai Pengantar Sabu dari Batam ke Lombok menggunakan pesawat melalui Bandara Hang Nadim. Sedangkan Inisial EH berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Batam menuju Tanjung Batu dengan Menggunakan Speedboat.

“Penangkapan Tersangka ini dilakukan di 3 TKP yaitu perairan Jembatan 1 Barelang, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, pintu 1 pemeriksaan x-ray Terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan perairan laut Sekitar Pulau Telan Kec. Belakang Padang, Kota Batam. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yakni dimasukkan di dalam dua buah tas dan disimpan di dalam boat pancung, dimasukkan kedalam tubuh manusia melalui anus kemudian hendak berangkat ke lombok melalui bandara Hang Ndim Batam, lalu terdeteksi oleh petugas x-ray bandara keberangkatan dan disembunyikan di dalam palka kapal, kemudian berangkat membawa sabu menggunakan speed boat dari batam menuju tanjung batu,” terang Kapolda.

BACA JUGA:   Izin untuk Permainan Bola Pimpong di THM Tidak pernah ada

Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina pun mengapresasi kinerja TNI-Polri dalam penanganan narkotika. Terkhusus, kepada Polda Kepri atas pengungkapan kasus narkotika yang hari ini barang buktinya di musnahkan.

“Saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa,” ujar Marlin.

Danrem 033/WP Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int mengatakan bahwa hri ini merupakan kekuatan buat kita semua dan menjadi momentum kita untuk terus bersinergi untuk memerangi narkotika di wilayah Provinsi Kepri.

“Ini merupakan pencapaian dan prestasi yang terbaik dari Polda Kepri dalam memberantas narkoba,” ujar Danrem.

“Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua oleh karna itu kita jangan kendor untuk memerangi narkoba sampaii ke akar-akarnya,” timpal Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry P. Simanjuntak.

BACA JUGA:   PJU Polda Kepri Cek Posko Operasi Mantap Praja 2020 di Batam

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan terhadap ke 5 tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Maksimal Sepuluh Miliyar Rupiah.

“Dengan dimusnahkannya 53 Kilogram narkotika jenis sabu ini, dengan demikian Polda Kepri Telah Menyelamatkan 266.277 Jiwa Masyarakat Kepulauan Riau Dari Bahaya Penyalahgunaan Narkotika (1 Gram Sabu Dipakai Untuk 5 Orang). Walaupun di tengah pandemi covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,” tutup Harry. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *