slot gacor
Polda Kepri Musnahkan 1,3 Kg Ganja dari Tiga Orang Tersangka - BatamInfo.co.id

Polda Kepri Musnahkan 1,3 Kg Ganja dari Tiga Orang Tersangka

Polda Kepri memusnahkan 1,3 kilogram daun ganja dengan cara di bakar. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis daun ganja sebanyak 1,3 Kg dari 3 (tiga) orang tersangka.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan dari 2 (dua) Laporan Polisi (LP).

“Dari 2 LP didapati 3 (tiga) orang tersangka yang berinisial AZ dan RK dengan barang bukti seberat 1.350,9 gram yang diamankan di Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam,” ujar Harry pada Kamis (24/9/2020) siang.

BACA JUGA:   Syamsul Sambut Kunjungan Kerja Pjs Gubernur Kepri ke Batam

Selanjutnya, berdasarkan LP, 1 (satu) orang tersangka juga diamankan Ditresnarkoba di salah satu kafe dekat Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota.

“Tersangka yang diamankan berinisial AW dengan barang bukti daun ganja dengan berat 156,3 gram,” bebernya.

Pemusnahan yang dilaksanakan merupakan tindak pidana narkoba yang terjadi selama periode bulan Agustus 2020 dengan Jumlah 3 (tiga) orang tersangka.

BACA JUGA:   Polda Kepri Larutkan 46,7 Kilogram ke Dalam Air Panas

“Jumlah barang bukti yang berhasil disita dari 3 (tiga) orang tersangka tersebut adalah 1.507,2 gram narkotika jenis ganja. Dilakukan pemusnahan seberat 1.366,62 gram, sedangkan sisanya 100,58 gram diperuntukan pada Labfor cabang Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan 40 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Maraknya Kasus Kriminal di Wilayah Batu Ampar, Kapolresta Barelang Minta Warga Tak Segan Laporkan

Barang bukti narkoba jenis daun ganja dimusnahkan dengan cara di bakar sedemikian rupa.

Atas perbuatannya para tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1), ayat (2).

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *