Bataminfo.co.id, Batam – Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.098,77 gram dari dua kasus, Kamis (27/8/2020).
Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Imran mengatakan narkoba yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dua kasus dengan tujuh tersangka.
“LP pertama 162,91 gram. LP kedua 1.091 gram. Totalnya 1.253,91 gram. Disisihkan 131 gram untuk uji Puslabfor Polri dan 24 gram untuk pembuktian di persidangan,” ucapnya.
Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Pemusnahan disaksikan para tersangka.
“Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu,” bebernya.
Dari 2 LP tersebut sebanyak 7 orang tersangka berhasil diamankan dan akan terus dilakukan pengembangan guna penyidikkan lebih lanjut.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutupnya. (yog)