Polda Kepri Larutkan 46,7 Kilogram ke Dalam Air Panas

Avatar photo
Polda Kepri Memusnahkan 46,7 kilogram sabu-sabu pengungkapan Januari 2021. Foto : Pai/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 46,7 kilogram yang disita dari empat tersangka pada 17-18 Januari lalu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam drum yang berisi air panas. Kemudian sabu yang sudah larut tersebut dibuang kedalam kloset yang ada di Mako Polda Kepri.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Darmawan mengatakan sabu sebanyak 46 kilogram yang dimusnahkan tersebut merupakan tangkapan dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) dengan empat orang tersangka pada bulan Januari lalu.

“Pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dari tiga orang tersangka berinisial N (28), MD (39), MY (55), dan M,” ujar Brigjen Darmawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Dirnarkoba Kombes Mudji Supriyadi, saat menggelar jumpa pers di pendopo Mako Polda Kepri, Senin (8/2/2021) siang.

Sedangkan terkait kasus tersebut, kata Darmawan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih dalam. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Narkotik Malaysia untuk mencari nama bandar yang merupakan pemasok dari Malaysia.

“Untuk perkembangan kasus, Kita sudah mengantongi nama bandar tersebut dan diduga inisial (A) yang berada di malaysia. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Narkotik Malaysia untuk mencari nama tersebut,” terang Darmawan.

Sedangkan untuk para tersangka yang ditangkap, jelas Darmawan, mereka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” Pungkasnya. (pai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *