Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali membongkar kasus dugaan pornografi terhadap anak di bawah umur, Sabtu (30/1/2021) dini hari.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil meringkus tiga pelaku, dua orang diantaranya anak di bawah umur. Adapun ketiga tersangka yang dibekuk tersebut berinisial RA (15), MZ (15) dan MP (18).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menuturkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang fotograper berinsial RS (21).
“Mereka ini mempunyai puluhan member di media sosial. Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Arie Dharmanto. (sgi)