Bataminfo.co.id,Batam- Polda Kepri berikan penjelasan terkait penangkapan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan 1 orang WNI di Batam pada 24 Mei 2024. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan, pada hari Minggu (26/05/2024).
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, terhadap 6 org WNA dan 1 org WNI telah dilakukan pemeriksaan serta cek urin dengan hasil negatif dan juga dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana atau bukan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara disimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat yaitu kegiatan yang mencurigakan, terkait kegiatan Tindak Pidana Love Scamming dan terkait temuan barang bukti yg di duga Keytamin belum masuk dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, namun sesuai UU no 17 tahun 2023 pasal 435 tentang UU Kesehatan yang berlaku masa penangkapan 1 x 24 Jam.
“Bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan belum ada perbuatan tersebut Oleh karena itu dan perbuatan tersebut belum masuk dalam ranah memproduksi dan mengedarkan , sehingga para terlapor dilepaskan demi hukum. Terkait barang bukti yang ditemukan, terhadap terlapor HJC (WNA Tiongkok) yang kedapatan menyimpan serbuk putih diduga jenis Keytamine, penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dan di uji ke Laboratorium BPOM Batam terkait serbuk yg di duga keytamin tersebut, sehingga atas nama undang-undang kami keluarkan demi hukum, dan akan berkordinasi dengan pihak terkait tentang hal yg di temukan,” ungkap Kombes Pol Pandra, Minggu (26/05/2024).
Ia menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua lapisan masyarakat dan instansi, agar ketentuan Hukum bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Karena Polda Kepri sangat Fokus dan terus Berkomitmen terhadap Program P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba),” tegas Kombes Pol Pandra.
Sebelumnya diberitakan, diduga 7 orang Warga Negara Asing asal Tiongkok di amankan aparat Kepolisian di sebuah Ruko Kawasan Baloi, Kota Batam, pada Jumat (24/05/2024) dini hari.
Informasi yang diperoleh bataminfo.co.id, Polisi mengamankan 7 WNA Tiongkok tersebut yang diduga merupakan jaringan love scaming yang pernah di tangkap Polda Kepri beberapa waktu lalu.
“Jumat dini hari di tangkap ruko Taman Kota Baloi. 7 WNA ini di amankan Polisi, selain dicurigai merupakan jaringan Love Scamming, diduga WNA tersebut kedapatan mengunakan Narkotika,” ucap narasumber Bataminfo.co.id, Sabtu (25/05/2024).











