Bataminfo.co.id, Batam – Direkotorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) bakal merilis kasus tindak pidana narkoba serta pemusnahan barang bukti (BB), Kamis, (6/6/2024).
Tampak sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu kristal seberat 4.680 gram, BB Happy Five sebanyak 150 butir, sabu cair 35,30 liter dan ganja kering seberat 2.900 gram bakal dirilis.
Diketahui, penindakan kasus narkotik yang dirilis ini merupakan hasil kerjasama sejumlah instansi terkait selama bulan Mei 2024. Hal itu disampaikan oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Asep Safrudin.
“Ada 6 kasus yang akan kita rilis hari ini. Ini per Bulan Mei 2024. Tentu ini merupakan kerjasama Polri, Bra & Cukai, Granat Kejaksaan dan juga kerjasama dengan BNNP Kepri,” sebut Wakapolda Kepri.
Tak hanya barang bukti berupa narkotika, namun ada beberapa barang bukti lainnya juga yang bakal dimusnahkan pada hari ini.