Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait praktik percaloan tiket yang meresahkan di Pelabuhan Batu Ampar. Dalam operasi gabungan yang digelar, polisi berhasil mengamankan pelaku penipuan tiket kapal Pelni yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia, didampingi tim dari Ditreskrimum Polda Kepri, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/03/26).
Kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial M melaporkan tindak penipuan yang dialaminya pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban dijanjikan tiket kapal Pelni tujuan Belawan oleh seorang pria berinisial RS yang mengaku sebagai agen/calo.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan kemudahan mendapatkan tiket dengan harga yang jauh di atas tarif resmi:
Harga Tiket Resmi: Rp270.000.
Harga yang Dipatok Pelaku: Rp450.000.
Setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp450.000, pelaku RS justru menghilang dan tidak dapat dihubungi, sementara tiket yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban.
Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan dari Satgas Gakkum Ditreskrimum dan Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kepri segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran di area pelabuhan.
Dalam operasi tersebut, polisi sempat mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas percaloan di Pelabuhan Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan intensif dan interogasi.
”Dari hasil pendalaman, interogasi, dan gelar perkara terhadap lima orang yang kami amankan, satu orang berinisial RS resmi kami tetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan ini,” tegas Dirkrimum Polda Kepri dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/3/25).
Atas tindakannya, tersangka RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan:
Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman Sanksi: Pidana berupa denda maksimal sebesar Rp10.000.000
Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan patroli rutin, baik secara fisik di lapangan maupun melalui ruang siber, untuk memberantas praktik percaloan yang merugikan masyarakat, khususnya di pintu-pintu keberangkatan transportasi laut.











