Bataminfo.co.id, Semarang – Tak hanya di wilayah Kepri, Polairud Baharkam Polri juga kembali menggagalkan tindak kejahatan yang dilakukan di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Polairud baharkam Polri berhasil membekuk seorang Pria yang terlibat sebagai pelaku pengedar barang haram narkotika jenis zenith Carnophen.
Pelaku diketahui bernama Andi Setiawan (27) dan merupakan asal Ngepon Jatiwogo Tuban. Pelaku ditangkap oleh pihak Polairud Baharkam Polri saat mengetahui pelaku hendak mengedarkan narkotika tersebut.
Sebagaimana disampaikan oleh Komandan Kapal Polisi Yudistira – 8003, AKBP Heni Mulyono, Pelaku diamankan di Pantai Sarang Rembang wilayah Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis, (05/10/2023) lalu, sekira pukul 18.45 WIB.
“Mengetahui hal itu, Tim yang dipimpin oleh Aipda Uus Roni melakukan patroli dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang akan melaksanakan transaksi penjualan obat terlarang. Diduga obat tersebut sejenis zenith carnophen, sehingga patut diduga melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Heni saat dikonfirmasi oleh Tim Bataminfo.co.id via Telepon pada Senin, (09/10/2023).
Kata dia, pihaknya dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat di daerah Pantai Sarang yang diketahui sering digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi barang-barang haram seperti narkotika.
Kasus itu juga terungkap berkat adanya kegiatan rutin Kepolisian Kendali pusat dalam rangka mengantisipasi dan penanggulangan gangguan kamtibmas di wilayah Perairan Polda Jateng yang dilaksanakan sejak 1 hingga 31 Oktober 2023 nanti.
Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat terlarang jenis zenith carnophen sebanyak 128 butir dan BB antara lain; 1 buah HP, 1 buag dompet, 1 buah jam tangan milik pelaku serta sejumlah uang tunai.
“Setelah kami amankan, saat ini sudah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jateng. Tersangka dalam keadaan sehat dan barang bukti lengkap,” tambahnya.
Akibat perbuatanya yang nekat itu, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 115 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pihak Kepolisian Polairud Baharkam Polri juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia di berbagai wilayah agar gesit melaporkan kepada pihak berwajib bila menemukan pelaku dan atau oknum pemakai bahkan pengedar barang haram tersebut demi keselamatan generasi bangsa. (Non/BI)