slot gacor
PLN Batam VS TV Kabel, Utusan : Jika Ada Praktek Bisnis Tanpa Perizinan Merugikan Negara Harus Dihentikan - BatamInfo.co.id
Batam  

PLN Batam VS TV Kabel, Utusan : Jika Ada Praktek Bisnis Tanpa Perizinan Merugikan Negara Harus Dihentikan

Anggota DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha mendukung tindakan dari PLN Batam untuk memutuskan jaringan dari perusahaan TV kabel yang tidak memiliki perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kita harus apresiasi upaya yang sudah dilakukan oleh PLN Batam melalui kuasa hukumnya terkait dengan penertiban kabel-kabel TV yang disewakan di tiang-tiang PLN Batam,” ujar Utusan Sarumaha pada Selasa (2/3/2021) malam di kawasan Batam Center.

Lanjutnya, ini merupakan tindakan yang tepat. Jangan sampai ada kegiatan bisnis yang menggunakan dan menyewa aset negara dan ternyata kegiatan bisnis itu tidak memenuhi perizinan sebagaimana yang telah ditentukan dalam undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:   Mantan Anggota DPRD Batam, Jurado Siburian Meninggal Dunia

Kalau memang permasalahan selama ini dengan pihak PLN menerima pembayaran penyewaan dari pihak TV kabel. Tentu ini yang harus diperjelaskan oleh PLN. Berapa besarannya dan apakah benar harga sewa itu sudah sesuai dengan harga yang diatur didalam peraturan.

“Saya kira upaya yang dilakukan ini adalah upaya dalam rangka mengevaluasi kontrak-kontrak atau penyewaan yang dilakukan oleh PLN. Jangan sampai ada oknum-oknum yang bermain. Misalnya dilakukan penyewaan sebesar Rp 100 ribu, dengan adanya oknum-oknum tertentu akhirnya menjadi Rp50 ribu,” bebernya.

BACA JUGA:   HMTI Poli Batam Gelar Seminar Perusahaan, Aura Zahwa: Teknik Informatika Sangat Penting dalam Menghadapi Trend Teknologi Terkini

Utusan juga mengatakan, hal ini sangat serius. Untuk kedepan, yang menyangkut dengan penyewaan dari perusahaan TV kabel, pihak dari PLN harus menelusuri terlebih dahulu.

“Apakah penyewaan tersebut peruntukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak?. Apakah ada perizinannya atau tidak?,” tuturnya.

Ini akan menjadi bahan evaluasi kedepan agar hal semacam ini tidak terulang kembali, dan ini juga untuk melindungi dari kepentingan-kepentingan pelaku usaha yang sudah memiliki perizinan.

“Bagaimanapun, jangan sampai ada praktek-praktek bisnis menggunakan fasilitas negara, tetapi memberikan kerugian yang besar bagi pelaku usaha yang dijalankan secara resmi,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Mulai Hari ini, 18 Chanel TV Kabel Setop Tayang di Indonesia

“Mata rantai praktek bisnis yang tidak memiliki perizinan ini, saya perlu ini harus dihentikan. Karena ini menyangkut dengan perizinan, saya dari Komisi 1 nanti akan mengusulkan dengan Komisi 1 akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan ini,” ungkapnya.

Ada beberapa alasan untuk dilakukan penertiban, yaitu adanya penggunaan fasilitas negara, jadi harus ada evaluasi.

“Apakah penyewaan ini sudah memenuhi standar?. Apakah penyewaan ini dilakukan penyetoran ke kas PLN atau tidak? Kemudian jangan sampai ada praktek praktek penyelenggaraan hak penyiaran yang tidak memiliki perizinan lengkap,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *