Bataminfo.co.id, Batam – Polda Kepri tidak akan mengeluarkan izin keramaian yang menimbulkan kerumunan massa pada Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, di Pilkada nanti kita tidak akan memberikan izin keramaian dimasa pandemi Covid-19.
“Jangan sampai masyarakat terlena dengan wabah ini. Sesungguhnya pandemi ini belum usai total, sehingga tegaskan untuk tidak mengeluarkan izin, karena dapat menimbulkan kerumunan massa,” ujar Harry pada Rabu (7/10/2020) sore.
Menurutnya, kerumunan massa ini nantinya akan menyebabkan kontak fisik antara satu dengan lainnya.
“Kita minta kepada pimpinan organisasi masyarakat untuk menjadi agen dan terdepan memberikan edukasi kepada masyarakat,” bebernya.
Dijelaskan, aturan tidak mengeluarkan izin keramaian yang mengumpulkan massa telah ditegaskan oleh Kapolri. Sedangkan Polda Kepri menunggu instruksi dari Mabes Polri untuk pemberian izin keramaian. Tentu, sesuai dengan situasi dampak corona dan juga anjuran yang hasil evaluasi dari tim gugus tugas penanganan Covid-19.
“Aturan itu berlaku diseluruh wilayah hukum Indonesia dan termasuk di Kepri. Apa lagi Kota Batam saat ini angka pasien corona cukup tinggi,” ungkapnya.
Polda Kepri tidak akan segan-segan menindak tegas panitia acara, jika memaksakan diri untuk menggelar sebuah acara yang mengundang kerumunan massa.
“Apa lagi kerumunan itu terjadi didalam ruangan yang rentan cepat penyebaran virus mematikan itu. Kami imbau sekali lagi agar semestinya kita menjadi orang yang memberikan edukasi kepada masyarakat,” imbaunya. (yog)